Tuesday, February 16, 2010

Heboh RPM Konten Kominfo

 
Berita heboh kali ini yaitu tentang uji publik Rancangan Peraturan Menteri atau RPM Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) tentang Konten multimedia yang dikabarkan bakal merugikan banyak pihak bila hal ini disahkan menjadi Peraturan Menteri. Uji publik RPM ini akan berahir sampai dengan tanggal 19 Feburari 2010 untuk mencari masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat luas.
Bahkan kalangan Pers sendiri beranggapan bahwa RPM Konten ini bertentangan dengan UU Pers, UU Penyiaran serta UUD 45 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat. Pada hakekatnya RPM Konten ini bermaksud melindungi masyarakat luas dari isi media yang buruk seperti pornografi, perjudian, penghinaan, berita bohong, berita SARA, fitnah dan lain sebagainya. Untuk jelasnya, silahkan baca disini.

Bagaimana menurut anda?

No comments:

Post a Comment